TopBottom


Pasang Random Ayat Al Qur'an diatas, Copy tag Berikut

Anda Sudah Punya Akun di Blogger, Silahkan Masukkan Username & Passwaord Anda.
Username
Password
Lupa Passwaord
Belum Punya Blog ? BUAT SEKARANG
Add to Technorati Favorites
Elshinta News :




Hosting Gratis
Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqidah. Tampilkan semua postingan

Ahmadiyah, Kelompok Pengekor Nabi Palsu

Posted by Iwan Tanjung at Rabu, 06 Agustus 2008
Share this post:
Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Yahoo Furl Technorati Reddit

Apa itu Ahmadiyah?

Ahmadiyah adalah gerakan yang lahir pada tahun 1900 M, yang dibentuk oleh pemerintah kolonial Inggris di India. Didirikan untuk menjauhkan kaum muslimin dari agama Islam dan dari kewajiban jihad dengan gambaran/bentuk khusus, sehingga tidak lagi melakukan perlawanan terhadap penjajahan dengan nama Islam. Gerakan ini dibangun oleh Mirza Ghulam Ahmad al-Qadiyani. Corong gerakan ini adalah "majalah al-Adyan" yang diterbitkan dengan bahasa Inggris.




Apa itu Ahmadiyah?

Ahmadiyah adalah gerakan yang lahir pada tahun 1900 M, yang dibentuk oleh pemerintah kolonial Inggris di India. Didirikan untuk menjauhkan kaum muslimin dari agama Islam dan dari kewajiban jihad dengan gambaran/bentuk khusus, sehingga tidak lagi melakukan perlawanan terhadap penjajahan dengan nama Islam. Gerakan ini dibangun oleh Mirza Ghulam Ahmad al-Qadiyani. Corong gerakan ini adalah "majalah al-Adyan" yang diterbitkan dengan bahasa Inggris.
<
Siapa Mirza Ghulam Ahmad?

Mirza Ghulam hidup pada tahun 1839-1908 M. Dia dilahirkan di desa Qadian, di wilayah Punjab, India tahun 1839 M. Dia tumbuh di keluarga yang terkenal suka khianat kepada agama dan negara. Begitulah dia tumbuh, mengabdi kepada penjajahan dan senantiasa mentaatinya. Ketika dia mengangkat dirinya menjadi nabi, kaum muslimin bergabung dan menyibukkan diri dengannya sehingga mengalihkan perhatian dari jihad melawan penjajahan Inggris. Oleh pengikutnya dia dikenal sebagai orang yang menghasut/berbohong, banyak penyakit, dan pecandu narkotik.

Pemerintah Inggris banyak berbuat baik kepada mereka. Sehingga dia dan pengikutnya pun memperlihatkan loyalitas kepada pemerintah Inggris.

Di antara yang melawan dakwah Mirza Ghulam adalah Syaikh Abul Wafa', seorang pemimpin Jamiah Ahlul Hadits di India. Beliau mendebat dan mematahkan hujjah Mirza Ghulam, menyingkap keburukan yang disembunyikannya, kekufuran serta penyimpangan pengakuannya.

Ketika Mirza Ghulam Ahmad masih juga belum kembali kepada petunjuk kebenaran, Syaikh Abul Wafa' mengajaknya bermubahalah (berdoa bersama), agar Allah mematikan siapa yang berdusta di antara mereka, dan yang benar tetap hidup. Tak lama setelah bermubahalah, Mirza Ghulam Ahmad menemui ajalnya tahun 1908 M.

Pada awalnya Mirza Ghulam berdakwah sebagaimana para dai Islam yang lain, sehingga berkumpul di sekelilingnya orang-orang yang mendukungnya. Selanjutnya dia mengklaim bahwa dirinya adalah seorang mujaddid (pembaharu). Pada tahap berikutnya dia mengklaim dirinya sebagai Mahdi al-Muntazhar dan Masih Al-Maud. Lalu setelah itu mengaku sebagai nabi dan menyatakan bahwa kenabiannya lebih tinggi dan agung dari kenabian nabi kita Muhammad SAW.

Dia mati meninggalkan lebih dari 50 buku, buletin serta artikel hasil karyanya.

Di antara kitab terpenting yang dimilikinya berjudul Izalatul Auham, I'jaz Ahmadi, Barohin Ahmadiyah, Anwarul Islam, I'jazul Masih, at-Tabligh dan Tajliat Ilahiah.

Pemikiran dan Keyakinan Ahmadiyah

  1. Meyakini bahwa Mirza Ghulam adalah al-masih1 yang dijanjikan.
  2. Meyakini bahwa Allah berpuasa dan melaksanakan shalat; tidur dan mendengkur; menulis dan menyetempel; melakukan kesalahan dan berjimak. Maha tinggi Allah setinggi-tingginya dari apa yang mereka yakini.
  3. Keyakinan Ahmadiyah bahwa tuhan mereka adalah Inggris, karena dia berbicara dengannya menggunakan bahasa Inggris.
  4. Berkeyakinan bahwa Malaikat Jibril datang kepada Mirza Ghulam Ahmad, dan memberikan wahyu dengan diilhamkan sebagaimana al-Qur'an.
  5. Menghilangkan aqidah/syariat jihad dan memerintahkan untuk mentaati pemerintah Inggris, karena menurut pemahaman maereka pemerintah inggris adalah waliul amri (pemerintah Islam) sebagaimana tuntunan Al-Qur'an.
  6. Seluruh orang Islam menurut mereka kafir sampai mau bergabung dengan Ahmadiyah. Seperti bila ada laki-laki atau perempuan dari golongan Ahmadiah yang menikah dengan selain pengikut Ahmadiyah, maka dia kafir.
  7. Membolehkan khamer, opium, ganja, dan apa saja yang memabukkan.
  8. Mereka meyakini bahwa kenabian tidak ditutup dengan diutusnya Nabi Muhammad akan tetapi terus ada. Allah mengutus rasul sewaktu-waktu jika dibutuhkan. Dan Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi yang paling utama dari para nabi yang lain.
  9. Mereka mengatakan bahwa tidak ada al-Qur'an selain apa yang dibawa oleh Mirza Ghulam Ahmad. Dan tidak ada al-Hadits selain apa yang disampaikan di dalam majelis Mirza Ghulam. Serta tidak ada nabi melainkan berada di bawah pengaturan Mirza Ghulam Ahmad.
  10. Meyakini bahwa kitab suci mereka diturunkan (dari langit), bernama `Al-Kitab al-Mubin', bukan al-Qur'an al-Karim yang ada di tangan kaum muslimin.
  11. Mereka meyakini bahwa al-Qadian (tempat awal gerakan ini) sama dengan Madinah al-Munawarrah dan Mekkah al-Mukarramah; bahkan lebih utama dari kedua tempat suci itu, dan suci tanahnya serta merupakan kiblat mereka dan ke sanalah mereka berhaji.
  12. Mereka meyakini bahwa mereka adalah pemeluk agama baru yang independen, dengan syariat yang independen pula; seluruh teman-teman Mirza Ghulam sama dengan sahabat Nabi Muhammad SAW

Akar Pemikiran dan Keyakinan Ahmadiyah

  • Bermula dari gerakan orientalis bawah tanah yang dilakukan oleh Sayyid Ahmad Khan yang menyebarkan pemikiran-pemikiran menyimpang; yang secara tidak langsung telah membuka jalan bagi munculnya gerakan Ahmadiyah.
  • Inggris menggunakan kesempatan ini dan membuat gerakan Ahmadiyah, dengan memilih untuk gerakan ini seorang lelaki pekerja dari keluarga bangsawan.
  • Pada tahun 1953 M, terjadilah gerakan sosial nasional di Pakistan menuntut diberhentikannya Zhafrillah Khan dari jabatannya sebagai menteri luar negeri. Gerakan itu dihadiri oleh sekitar 10 ribu umat muslim, termasuk pengikut kelompok Ahmadiyah, dan berhasil menurunkan Zhafrillah Khan dari jabatannya.
  • Pada bulan Rabiulawwal 1394 H, bertepatan dengan bulan April 1974 M, dilakukan muktamar besar oleh Rabhithah Alam Islami di Mekkah al-Mukarramah yang dihadiri oleh tokoh-tokoh lembaga-lembaga Islam seluruh dunia. Hasil muktamar memutuskan "kufurnya kelompok ini dan keluar dari Islam. Meminta kepada kaum muslimin berhati-hati terhadap bahaya kelompok ini dan tidak bermuamalah dengan pengikut Ahmadiyah, serta tidak menguburkan pengikut kelompok ini di pekuburan kaum muslimin."
  • Majelis Ummat (parlemen) Pakistan melakukan debat dengan gembong kelompok Ahmadiyah benama Nasir Ahmad. Debat ini belangsung sampai mendekati 30 jam. Nasir Ahmad menyerah/tidak mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, dan tersingkaplah kedok kufurnya kelompok ini. Maka majelis pun mengeluarkan keputusan bahwa kelompok ini lepas dari agama Islam.

Hal-Hal yang Mewajibkan Kafirnya Mirza Ghulam Ahmad:

  • Pengakuannya sebagi nabi.
  • Menghapus kewajiban jihad dan mengabdi kepada penjajah.
  • Meniadakan berhaji ke Mekkah dan menggantinya dengan berhaji ke Qadian.
  • Penyerupaan yang dilakukannya terhadap Allah dengan manusia.
  • Kepercayaannya terhadap keyakinan tanasukh (menitisnya ruh) dan hulul (bersatunya manusia dengan tuhan).
  • Penisbatannya bahwa Allah memiliki anak, serta klaimnya bahwa dia adalah anak tuhan.
  • Pengingkarannya terhadap ditutupnya kenabian oleh Muhammad SAW, dan membuka pintu tersebut bagi siapa saja yang menginginkannya.

Penyebaran dan Aktifitas

  • Penganut aliran Ahmadiyah kebanyakan hidup di India dan Pakistan dan sebagian kecilnya di Israel dan wilayah Arab. Mereka senantiasa membantu penjajah agar dapat membentuk/ membangun sebuah markas di setiap negara di mana mereka ada.
  • Ahmadiyah memiliki pekerjaan besar di Afrika dan pada sebagian negara-negara Barat. Di Afrika saja mereka beranggotakan kurang lebih 5 ribu mursyid dan dai yang khusus merekrut manusia kepada kelompok Ahmadiyah. Dan aktifitas mereka secara luas memperjelas bantuan/dukungan mereka terhadap penjajahan.
  • Keadaan kelompok Ahmadiyah yang sedemikian, ditambah perlakuan pemerintahan Inggris yang memanjakan mereka, memudahkan para pengikut kelompok ini bekerja menjadi pegawai di berbagai instansi pemerintahan di berbagai negara, di perusahaan-perusahaan dan persekutuan-persekutuan dagang. Dari hasil kerja mereka itu dikumpulkanlah sejumlah dana untuk membiayai dinas rahasia yang mereka miliki.
  • Dalam menjalankan misi, mereka merekrut manusia kepada kelompok Ahmadiyah dengan segala cara, khususnya media massa. Mereka orang-orang yang berwawasan dan banyak memiliki orang pintar, insinyur dan dokter. Di Inggris terdapat pemancar dengan nama "TV Islami" yang dikelola oleh penganut kelompok Ahmadiyah ini

Pemimpin-Pemimpin Ahmadiyah

  1. Pemimpin Ahmadiyah sepeninggal Mirza Ghulam bernama Nurruddin. Pemerintah Inggris menyerahkan kepemimpinan Ahmadiah kepadanya dan diikuti para pendukungnya. Di antara tulisannya berjudul "Fashlb al-Khithab".
  2. Pemimpin lainnya adalah Muhammad Ali dan Khaujah Kamaluddin. Amir Ahmadiyah di Labor. Keduanya adalah corong/ahli debat kelompok Ahmadiyah. Muhammad Ali telah menulis terjemah al-Qur'an dengan perubahan transkripnya ke dalam bahasa Inggris. Tulisannya yang lain, "Haqiqat al-Ikhtilaf an-Nubuwwah fi al-Islam" dan "ad-Din al-Islami". Khaujah Kamaluddin menulis kitab yang berjudul "Matsal al-A`la fi al-Anbiya"' serta kitab-kitab lain. Jamaah Ahmadiyah Lahor ini berpandangan bahwa Mirza Ghulam Ahmad hanyalah seorang mujadid. Tetapi yang berpandangan seperti ini dan yang tidak, mereka sama saja saling mengadopsi satu sama lain.
  3. Muhammad Shadiq, mufti kelompok Ahmadiyah. Di antara tulisannya berjudul, "Khatam an-Nabiyyin".
  4. Basyir Ahmad bin Ghulam, pemimpin pengganti kedua setelah Mirza Ghulam Ahmad. Di antara tulisannya berjudul "Anwar al-Khilafah", "Tuhfat al-Muluk", "Haqiqat an-Nubuwwah"
  5. Dzhafrilah Khan, menteri luar negeri Pakistan. Dia memiliki andil besar dalam menolong kelompok sesat ini, dengan memberikan tempat luas di daerah Punjab sebagai markas besar Ahmadiyah sedunia, dengan nama Robwah Isti'aroh (tanah tinggi yang datar) yang diadobsi dari ayat al-Qur'an:

Dan Kami melindungi mereka di suatu Robwah Istiaroh (tanah tinggi yang datar) yang banyak terdapatpadang-padang rumput dan sumber-sumber air bersih yang mengalir. (Q.S. al-Mukminun:50)

Kesimpulan

Ahmadiyah adalah kelompok sesat yang tidak ada hubungannya dengan Islam. Aqidah (keyakinan) mereka berbeda dengan keyakinan agama Islam dalam segala hal. Kaum muslimin perlu diperingatkan atas aktifitas mereka, setelah para ulama Islam memfatwakan bahwa kelompok ini kufur.
Maraji`:
1. Al-Mausu'ahal Muyassarahfial Adyan wa al-Madzahib wa al-Ahzab al-Mu'ashirah, oleh Dr. Mani' Ibnu Hammad al-Jahani.

2. Tabshir al Adyan bi ba di al-Madzahib wa al Adyan, oleh Muhammad as-Sabi'i


Wallahu a'lamu


Sumber : ::Al Baayan::



Label:

Begitu Teganya Kau Kafirkan Saudaramu Muslim...!!!

Posted by Iwan Tanjung at Rabu, 30 April 2008
Share this post:
Ma.gnolia DiggIt! Del.icio.us Yahoo Furl Technorati Reddit

Oleh
Syaikh Kholid Al-Anbari Hafizhahullahu

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, shahabat dan para pengikut beliau sampai hari kiamat nanti, amma ba’du.

Majelis Kibrul Ulama Saudi Arabia setelah mempelajari dan memperhatikan kejadian-kejadian yang dialami oleh negara-negara Islam dan selainnya dari pengkafiran (sesama muslim), peledakan, dan tragedi berdarah serta perusakan fasilitas umum serta pembantaian massal orang-orang yang tidak bersalah, mereka menetapkan hal-hal berikut ini sebagai nasehat dan sekaligus menghilangkan kerancuan yang ada dalam masalah ini, hal-hal tersebut adalah:





[1]. Pengkafiran adalah hukum syari’at yang merupakan hak prerogratif milik Allah dan RasulNya semata, sebagaimana penghalalan dan pengharaman, mewajibkan dan melarang, semuanya itu adalah hak Allah dan RasulNya. Tidaklah setiap perbuatan dan perkataan yang dikatakan kafir pelakunya pasti kafir keluar dari Islam.

Jika kita telah mengetahui bahwa pengkafiran itu adalah hak Allah dan RasulNya, maka kita tidak boleh mengkafirkan seorangpun kecuali yang telah dikatakan kafir oleh Al-Qur’an dan Hadits dengan keterangan yang jelas. Tidak cukup hanya sekedar prasangka belaka, karena hal ini akibatnya sangat fatal/tragis dan berbahaya. Jika hudud (seperti hukum rajam dsb) tidak bisa diterapkan pada suatu kasus karena adanya kesamaran pada bukti-buktinya maka pengkafiran lebih utama untuk ditiadakan karena akibatnya lebih buruk. Oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan serta mengancam orang-orang yang megkafirkan orang muslim (tanpa ilmu), beliau bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya (se agama) : Wahai kafir, maka pengkafiran ini akan kembali kepada salah satu dari keduanya, jika dia benar dalam pengkafirannya (maka tidak mengapa), tapi jika tidak maka ucapan itu akan kembali kepadanya” [HR Al-Bukhari : 6104 dan dalam riwayat lain Imam Muslim : 111 ‘Apabila seseorang mengkafirkan saudaranya muslim …]

Dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi terdapat ucapan, perbuatan dan bahkan keyakinan yang dikatagorikan sebagai kufur, akan tetapi (pelakunya) tidak mesti di vonis kafir (keluar dari Islam), dikarenakan ada penghalang diterapkannya vonis tersebut. Hal ini sebagaimana dalam hukum-hukum yang lain, bahwa suatu hukum dikatakan sempurna (sah) dengan terpenuhi sebab-sebab dan syarat-syaratnya serta terhindar dari halangan-halangannya. Hukum waris misalnya, sebabnya adalah kekerabatan, bisa jadi orang itu tidak bisa menerima harta warisan karena adanya penghalang, seperti perbedaan agama, (antara yang meninggal dan ahli waris). Demikian pula dengan pengkafiran, mungkin dia melakukan kekafiran, tapi tidak bisa di vonis kafir karena dia melakukannya dengan terpaksa. Seorang muslim kadang mengucapkan kata-kata kekafiran (dengan tidak disadari) mungkin karena sangat gembira atau marah, maka dia itu tidak bisa di vonis kafir. Sebagaimana dalam kisah seorang yang pernah berucap.

“Artinya : Ya Allah engkau adalah hambaku dan aku adalah Tuhanmu”, dia salah ucap karena sangat gembira” [HR Bukhari : 6308 dan Muslim “ 2724]

Tergesa-gesa dalam pengkafiran mengakibatkan berbagai dampak negatif yang sangat berbahaya, seperti penghalalan darah dan harta, menghalangi warisan, mengharuskan perceraian, dan lain sebagainya, maka bagaimana mungkin dibenarkan untuk seorang muslim megkafirkan saudaranya hanya dengan bukti samar-samar atau prasangka belaka.

Apabila pengkafiran ini ditujukan kepada penguasa atau pemimpin kaum muslimin maka akibatnya lebih berbahaya lagi, karena akan mengakibatkan pemberontakan, pertumpahan darah, kekacauan dan kerusakan dimana-mana. Oleh karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras adanya pemberontakan (terhadap penguasa muslim) beliau bersabda.

“Artinya : Kecuali jika kalian melihat mereka dalam kekafiran yang nyata dan kalian memiliki keterangan dari Allah Ta’ala” [1]

Kesimpulannya : Tergesa-gesa dalam pengkafiran sangat berbahaya sekali karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Katakanlah : Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun tersembunyi dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukanNya dengan sesuatu yang Dia tidak menurunkan hujjah untuk itu. Dan mengharamkan mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui” [Al-A’raf : 33]

[2]. Pemikiran keji (takfir/pengkafiran) ini banyak sekali dampak negatifnya, seperti; penghalalalan darah, harta dan kehormatan seorang muslim, perusakan fasilitas umum, peledakan rumah-rumah penduduk dan sarana transportasi. Perbuatan ini dan semisalnya telah diharamkan oleh syari’at dan ijma’ kaum muslimin, karena hal tersebut merobek-robek kehormatan jiwa yang terpelihara dan merampas harta tanpa alasan yang benar, mengguncang stabilitas keamanan dan ketentraman masyarakat di negeri dan tempat tinggal mereka.

Islam menjaga harta, kehormatan dan jiwa kaum muslimin serta melarang untuk dilanggar dan dilicehkan, bahkan Islam menekankan hal ini, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada akhir haji beliau.

“Artinya : Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian itu suci/terjaga seperti sucinya hari, bulan dan negeri kalian ini” lalu beliau bersabda : “Apakah aku telah menyampaikan ? Ya Allah saksikanlah” [HR Bukhari dan Muslim]

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengancam orang-orang yang membunuh jiwa yang tidak berdosa dengan ancaman yang pedih. Allah berfirman.

“Artinya : Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya adalah neraka jahanam, dia kekal didalamnya, Allah murka padanya, dan Allah akan melaknatnya dan baginya adzab yang sangat berat” [An-Nisa : 93]

Allah juga berfirman berkenaan dengan orang kafir yang mendapatkan jaminan keamanan dari kaum muslimin lalu dibunuh karena tidak sengaja.

“Artinya : Dan jika (dia yang terbunuh) dari kaum kafir yang ada perjanjian damai antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat/denda yang diserahkan kepada keluarga (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin” [An-Nisa : 92]

Jika orang kafir yang memiliki jaminan keamanan dibunuh dengan tidak sengaja ada denda dan kafarohnya (tebusan), maka bagaimana jika dia dibunuh dengan sengaja? Maka hal itu lebih parah dan besar dosanya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahad (ada perjanjian damai dengan kaum muslimin) maka dia tidak tidak akan mencium bau surga” [HR Bukhari : 3166]

[3]. Sesungguhnya majelis (ulama) menjelaskan dan memperingatkan umat dari takfir/pengkafiran tanpa dasar dari Al-Qur’an dan Sunnah serta akibat buruk yang ditimbulkannya, karena hal tersebut banyak menimbulkan kejahatan dan dosa besar. Sekaligus mengumumkan kepada dunia bahwa Islam berlepas diri dari pemikiran dan keyakinan yang sesat ini. Adapun yang terjadi di beberapa negara berupa penumpahan darah jiwa yang tidak bersalah, peledakan rumah-rumah dan sarana transportasi serta fasilitas umum, maka ini adalah suatu perbuatan keji, Islam berlepas diri darinya, begitu pula setiap muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir berlepas diri darinya.

Sesungguhnya perbuatan ini bersumber dari orang-orang yang berpikiran menyimpang dan beraqidah sesat, dia akan menanggung segala dosa dan noda. Tidak boleh perbuatan tersebut diatasnamakan kepada Islam, atau kaum muslimin yang berpegang erat dengan agamanya, berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Perbuatan tersebut murni perusakan serta kejahatan yang dibenci syariat dan fitrah yang sehat. Oleh karena itu banyak sekali nash-nash Al-Qur’an yang memperingatkan dari hal ini serta para pelakunya, diantaranya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Dan diantara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu) ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. Dan apabila dikatakan kepadanya : “Bertakwalah kepada Allah”, bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka jahanam. Dan sungguh neraka jahanam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya” [Al-Baqarah : 204-206] [2]

WASIAT EMAS PARA ULAMA UNTUK BERHATI-HATI DALAM MASALAH TAKFIR
[1]. Al-Ala bin Ziyad seorang tabi’in berkata : “Kamu menuduh kafir orang muslim atau kamu membunuhnya itu sama saja”

[2]. Abu Hamid Al-Ghazali berkata : “Yang paling penting untuk diwaspadai adalah masalah pengkafiran, karena menumpahkan darah serta merampas harta seorang muslim adalah suatu kesalahan besar. Kesalahan dalam membiarkan seribu orang kafir hidup lebih ringan daripada kesalahan dalam menumpahkan darah seorang muslim”.

[3]. Ibnu Abil Izzi berkata : “Ketahuilah –semoga Allah merahmatimu- bahwa pemikiran takfir sangat banyak fitnah dan bahayanya, dan menimbulkan perpecahan.. sesungguhnya kekejian yang besar adalah menuduh bahwa Allah tidak mengampuni dan merahmati orang muslim bahkan dia kekal di dalam neraka selama-lamanya, padahal ini adalah hukum bagi orang kafir setelah mati”.

[4]. Ibnu Abdil Bar berkata : “Al-Qur’an dan Sunnah melarang menuduh fasik dan kafir seorang muslim.., maka tidak boleh mengkafirkan seorangpun kecuali yang telah disepakati akan kekafirannya atau yang telah ada dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah akan hal ini”.

[5]. Imam Qurthubi berkata : “Pemikiran takfir itu sangat berbahaya sekali banyak manusia yang terjerumus ke dalamnya, hingga mereka jatuh berguguran. Adapun para ulama mereka berhati-hati sekali dalam masalah ini hingga mereka itu selamat, dan tidak ada yang sebanding dengan keselamatan dalam perkara ini”.

[6]. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Tidak boleh bagi seorangpun mengkafirkan seorang muslim – walaupun dia salah- hingga ditegakkan hujjah serta dijelaskan kepadanya dalil-dalil. Barangsiapa yang telah tetap keislamannya maka tidak akan luntur keislamannya itu dengan keragu-raguan bahkan tidak mungkin bisa sirna kecuali setelah tegaknya hujjah dan dihilangkan darinya syubhat”.

[7]. Ibnu Nashir Ad-Dimasyq berkata : “Melaknat seorang muslim itu haram, lebih parah dari itu adalah menuduhnya kafir dan keluar dari Islam”.

[8]. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab berkata : “Wajib bagi setiap orang yang masih mencintai dirinya untuk tidak berbicara dalam masalah takfir ini kecuali dengan ilmu dan dalil dari Allah. Hendaklah dia berhati-hati dari mengeluarkan seorang muslim dari Islam hanya dengan prasangka ataupun aka semata, karena mengeluarkan seorang muslim dari agamanya termasuk perkara besar dalan ancaman ini dan setan telah banyak menggelincirkan mayoritas manusia dalam masalah ini.

[Dinukil dari kitab Al-Hukmu Bighoiri Maa Anzallahu hal. 29-33, Diterjemahkan Abu Abdirrahman Thayyib]

[Disalin dari majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 11 Th. II 1425H/2004M, Penerbit Ma’had Ali Al-Irsyad Surabaya, Alamat Perpustakaan Bahasa Arab Ma’had Ali-Al-Irsyad, Jl Sultan Iskandar Muda Surabaya]
__________
Foote Note
[1]. Sabda beliau : “kecuali jika kamu melihat” mengisyaratkan bahwa tidak cukup hanya dengan prasangka belaka ataupun isu. Dan sabda beliau ; “melihat mereka di dalam kekafiran” mengisyaratkan tidaklah cukup kefasikan (seperti berbuat dholim, minum-minuman keras, berjudi dan mengikuti hawa nafsu). Adapaun sabda beliau ; “kekafiran yang nyata” menunjukkan bahwa itu tidak cukup hanya sekedar kekafiran yang masih belum jelas dan nampak. Sabda beliau : “kalian memiliki keterangan dari Allah Ta’ala” menunjukkan adanya keharusan berdalil dengan dalil yang jelas dan shahih, bukan yang lemah. Dan adapun sabda beliau : “keterangan dari Allah Ta’ala” maka ini menujukkan bahwa semua perkataan ulama dalam masalah ilmu tidak bisa dijadikan pedoman jika tidak didasari oleh dalil yang jelas dan shahih dari Al-Qur’an ataupun Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semua hal ini menunjukkan akan bahayanya pengkafiran tanpa dalil dan bukti.
[2]. Dinukil dari bulletin “Bayaanu Haiatu Kibaaril Ulama Haula Khuthuuratil Tasarru Fit Takfir”, cet. Dep Agama Saudi Arabia (dengan sedikit perubahan dan ringkasan)

Sumber www.almanhaj.or.id



Label: